Presiden Prabowo Subianto memastikan barang pokok seperti beras, atau seperti jasa kesehatan tidak kena PPN 12 persen, alias bebas PPN atau PPN 0 persen.
Prabowo menegaskan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025.
"Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Sedangkan untuk barang kebutuhan pokok dan jasa lain mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen. Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Ahmad Zilky
Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Digital Ghost - Unicorn Heads
#PPN12Persen #PrabowoSubianto #JernihkanHarapan