Hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit. Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen. Mengapa Kemenkeu belum menerbitkan PMK tersebut?
Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai disusun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan tim terkait untuk menyelesaikan PMK tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Monica Arum
Musik: Smoke - Lish Grooves
#PPN12Persen #Kemenkeu #PPN #JernihkanHarapan