Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Hakim juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primer.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#HelenaLim #VonisHelenaLim #KorupsiTimah #vjlab #JernihkanHarapan