Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan pemerintah tengah mengupayakan pemanfaatan tanah bekas korupsi yang disita negara untuk program 3 juta rumah bagi rakyat. Menurut Ara, sapaan akrabnya, saat ini pemerintah sedang mengkaji dan menyusun regulasi terkait hal tersebut.
Tanah koruptor yang disita negara akan digunakan untuk perumahan rakyat. Asal sesuai aturan, itu yang akan kita lakukan, saya tegaskan itu yang akan dilakukan, kata Ara saat mengunjungi perumahan Buana Cicalengka Raya 2, Kampung Nunuk, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/12/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Tropic Fuse - French Fuse
#MaruararSirait #TanahSitaan #TanahKoruptor #JernihkanHarapan