Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah telah mengakui kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Jusuf Kalla (JK), bukan kubu Agung Laksono.
Namun, Kementerian Hukum belum menerbitkan SK kepengurusan PMI kubu JK. Alasannya, penerbitan SK masih terkendala fitur pendaftaran perkumpulan yang melakukan layanan publik di Kementerian Hukum belum tersedia.
"Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI, tapi Kementerian Hukum belum memberikan SK karena sistem fitur pendaftaran perkumpulan yang melakukan kegiatan publik itu belum tersedia di Kementerian Hukum," ujar dia di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Supratman telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk segera menyelesaikan masalah pendaftaran.Â
Ia bilang, SK kepengurusan PMI JK paling lambat sudah terbit pada Januari 2025.
"Sekarang di Direktorat Jenderal AHU lewat direktur badan usaha dan direktur perdata itu lagi mengembangkan bersama direktur teknik IT, mengembangkan sistem supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia," tutur Supratman.Â
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Dzaky NurcahyoÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Nursita Sari
#PMI #JusufKalla #DualismePMI #vjlab #JernihkanHarapan