Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, dari 44.000 napi, tak ada satu pun koruptor yang diusulkan mendapatkan amnesti.
"Sama sekali dari 44.000 itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Supratman mengungkapkan, ada beberapa kategori napi yang diusulkan mendapatkan amnesti.
Pertama, napi yang menyangkut kasus politik di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan tindakan bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan.
Ketiga, napi yang dijerat Undang-Undang ITE, menyangkut soal penghinaan kepada Kepala Negara.
"Yang terakhir, yang keempat adalah siapa pun yang terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tetapi statusnya adalah sebagai pengguna," ucap Supratman.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Dzaky NurcahyoÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Nursita Sari
#NapiDapatAmnesti #Amnesti #vjlab #JernihkanHarapan