Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan usulan untuk mengampuni para koruptor bukan wacana baru.
Kata Supratman, usulan untuk mengampuni koruptor sudah pernah diusulkan sebelumnya.
"Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru. Itu sudah lama," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Supratman mengungkapkan, pengampunan bagi para koruptor pernah diusulkan Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada 2001.
"Beliau (Mahfud MD) pada saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu (mengampuni koruptor) dengan menempuh beberapa cara seperti di Latvia dan Afrika Selatan," tutur Supratman.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik Supratman mencari pasal pembenar untuk mengabulkan pernyataan Presiden Prabowo yang kemungkinan memaafkan koruptor. Pasal pembenar yang dimaksud yakni denda damai.
Padahal, kata Mahfud, denda damai dalam UU Kejaksaan hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana ekonomi, bukan korupsi. Mahfud pun menyatakan bahwa seharusnya tindak pidana korupsi tidak diselesaikan secara damai.
Simak video lengkapnya berikut ini!
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#SupratmanAndiAgtas #PengampunanKoruptor #MahfudMD #vjlab #JernihkanHarapan