Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Klarifikasi Menteri Hukum Usai Dikritik soal Denda Damai untuk Koruptor, Sebut Cuma Komparasi
00:00
Pemerintah Akui Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla, Bukan Agung Laksono
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Pemerintah Akui Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla, Bukan Agung Laksono
Lanjutkan

Klarifikasi Menteri Hukum Usai Dikritik soal Denda Damai untuk Koruptor, Sebut Cuma Komparasi

27 Desember 2024, 18:40 WIB

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai.


Kata Supratman, pengampunan koruptor lewat denda damai bukan usulan resmi, melainkan sekadar komparasi antara pengampunan untuk koruptor dengan denda damai untuk pelaku tindak pidana ekonomi dalam UU Kejaksaan.


"Saya ingin mengklarifikasi beberapa hal yang beberapa hari terakhir ini beredar di publik. Pertama bahwa konteks dari pernyataan saya itu terkait dengan pernyataan Bapak Presiden di Kairo terkait dengan pengampunan," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/12/2024).


Supratman mengungkapkan, pengampunan bagi koruptor masih sekadar wacana. Wacana ini bahkan disebut sudah ada sejak lama.


Wacana ini disebut sudah ada sejak Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Kehakiman.


"Beliau (Mahfud MD) pada saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara (mengampuni koruptor). Jadi bukan hal baru," tutur Supratman.


Adapun Supratman menyampaikan klarifikasi tersebut setelah dikritik sejumlah pihak terkait denda damai untuk koruptor. Kritik salah satunya disampaikan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengkritik soal hal tersebut.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari


#DendaDamaiuntukKoruptor #PengampunanKoruptor #MenteriHukum #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke