Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan Hakim: PT Antam Tak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said
00:00
Putusan Hakim: PT Antam Tak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said
03:44
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan Hakim: PT Antam Tak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said
Lanjutkan

Putusan Hakim: PT Antam Tak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said

27 Desember 2024, 16:24 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Antam Tbk secara hukum tidak memiliki kewajiban menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada pengusaha Budi Said yang dijuluki crazy rich Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang menjerat Budi Said.Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya itu dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.


Hakim Alfis mengatakan bahwa cara Budi Said dalam memperoleh emas 1.136 kilogram itu dilakukan dengan cara melawan hukum.


Alfis mengatakan, pihaknya telah menyusun pertimbangan yang berpedoman pada Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi.


Majelis lantas menyimpulkan bahwa tuntutan jaksa yang meminta emas 1.136 kilogram termasuk dalam pidana tambahan yang harus dibayar Budi Said belum bisa dibebankan kepada terdakwa.


Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan 58,841 kilogram atau setara Rp 35.078.291.000.


Majelis hakim menilai bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000. 


Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.


Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#Antam #BudiSaid #CrazyRichSurabaya #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke