Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

26 Desember 2024, 22:14 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Lewat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.

Dikutip dari salinan surat edaran, Kamis (26/12/2024), aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yakni harus melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik:Amazer Lazer - Audio Hertz

#PrabowoSubianto #DinasLuarNegeri #PDLN #PrasetyoHadi #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/26/14054921/istana-atur-perjalanan-dinas-luar-negeri-harus-seizin-prabowo-rombongan#google_vignette

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke