Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, denda damai hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.
Menurut Mahfud, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hanya mencari-cari pasal pembenar untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang kemungkinan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya.
"Iya saya heran, menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan presiden," kata Mahfud MD saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Mahfud MD mengatakan, pemerintah seharusnya tidak mencari pasal-pasal pembenaran.
"Mari ke depannya jangan suka mencari pasal untuk pembenaran, itu bahaya," ujar dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Nursita Sari
#MahfudMD #DendaDamaiuntukKoruptor #Vjlab #JernihkanHarapan