Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggerebek penampungan orang yang diduga untuk memberangkatkan pekerja migran ilegal di Bogor, Jawa Barat pada 23 Desember 2024.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyebut ada 8 orang yang ditampung untuk diberangkatkan secara non prosedural ke Uni Emirat Arab.
Karding mengungkapkan bahwa 8 korban sempat diiming-imingi uang berangkat sebesar Rp 9 juta dan gaji Rp 5 juta. Namun, para korban baru menerima Rp 2 juta saja dan dijanjikan akan melunasi pembayaran ketika sudah berada di UAE.
Dari kasus ini, 2 pelaku pemberangkatan pekerja migran ilegal sudah ditangkap. Karding meminta agar pelaku itu dijatuhi hukuman maksimal agar kasus serupa tak terulang lagi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#BP2MI #PekerjaMigranIlegal #JernihkanHarapanÂ