Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denda Damai untuk Koruptor: Menkum Bilang Bisa, Kejagung Bilang Tidak
00:00
Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi
03:30
Video Selanjutnya dalam detik
Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi
Lanjutkan

Denda Damai untuk Koruptor: Menkum Bilang Bisa, Kejagung Bilang Tidak

26 Desember 2024, 15:30 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak bisa digunakan untuk penyelesaian Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Mist - Odonis Odonis

#DendaDamai #MenkumSupratman #HarliSiregar #MenteriHukum #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/26/12032941/kejagung-denda-damai-hanya-untuk-tindak-pidana-ekonomi-korupsi-tak-termasuk 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke