Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku?
00:00
Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi
03:30
Video Selanjutnya dalam detik
Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi
Lanjutkan

Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku?

26 Desember 2024, 14:20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya Imigrasi mencegah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Cavalry - Aakash Gandhi

#YasonnaLaoly #KPK #HastoTersangkaKPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke