Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa Sebut 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Terima Suap Beberapa Kali, Totalnya Rp 4,6 Miliar
00:00
Jaksa Sebut 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Terima Suap Beberapa Kali, Totalnya Rp 4,6 Miliar
08:30
Video Selanjutnya dalam detik
Jaksa Sebut 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Terima Suap Beberapa Kali, Totalnya Rp 4,6 Miliar
Lanjutkan

Jaksa Sebut 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Terima Suap Beberapa Kali, Totalnya Rp 4,6 Miliar

24 Desember 2024, 18:13 WIB

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura selama proses persidangan kasus Ronald Tannur berlangsung.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Kata jaksa, tiga hakim bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima uang suap yang terbagi dalam tiga babak.

Pada awal Juni 2024, Erintuah yang bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membuat janji temu dengan Mangapul dan Heru.

Erintuah melakukan pertemuan dengan maksud melakukan musyawarah perihal uang suap yang diterimanya dari Lisa.

"Erintuah mendapat uang 140.000 dollar Singapura, lalu dibagi sesuai kesepakatan. Erintuah mendapat 38.000 dollar Singapura, Heru 36.000 dollar Singapura, dan Mangapul 36.000 dollar Singapura. Sementara 30.000 dollar Singapura sisanya, disimpan Erintuah," ucap jaksa di persidangan.

Setelah itu, pada akhir bulan Juli, Lisa kembali mengirimkan uang. Lisa memberikan uang masing-masing kepada Erintuah dan Heru.

Erintuah disebut menerima uang 48.000 dollar Singapura dari Lisa, sedangkan di waktu yang berdekatan, Heru menerima uang Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari


#RonaldTannur #HakimPembebasRonaldTannur #Dakwaan #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke