Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan, Harvey Moeis Tetap Tak Puas

24 Desember 2024, 12:34 WIB

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Majelis Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyebut bahwa putusan 6,5 tahun terhadap kliennya di kasus korupsi timah belum memuaskan. Harvey masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#HarveyMoeis #KorupsiTimah #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke