Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan langganan Netflix dan Spotify akan mengalami kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.
Menurut Dwi Astuti, Netflix dan Spotify merupakan jasa yang masuk dalam kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Itu sudah dikenakan, bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar masyarakat itu sudah ada pajaknya, kata Dwi Astuti, Senin (23/12/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Adil Pradipta
#PPN12Persen #QRIS #PPN12Persen #Vjlab #JernihkanHarapan