Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.
Menurut Dwi Astuti, sejatinya transaksi menggunakan QRIS dan tunai sama.
Jadi, yang dikenakan itu atas jasanya, bukan transaksinya, kata Dwi Astuti dalam sesi jumpa pers, Senin (23/12/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
 Video jurnalis: Ahmad Zilky
 Video editor: Ahmad Zilky
 Produser: Adil Pradipta
#PPN12Persen #QRIS #PPN12Persen #Vjlab #JernihkanHarapan