Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Ramai soal Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP
00:00
PPN Naik 12 Persen, DJP Khawatir Tingkat Pembayaran Pajak Menurun?
02:08
Video Selanjutnya dalam detik
PPN Naik 12 Persen, DJP Khawatir Tingkat Pembayaran Pajak Menurun?
Lanjutkan

[FULL] Ramai soal Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP

23 Desember 2024, 17:07 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Asusti.

Menurut Dwi Astuti, sejatinya transaksi menggunakan QRIS dan tunai sama.

Jadi, yang dikenakan itu atas jasanya, bukan transaksinya, kata Dwi Astuti dalam sesi jumpa pers, Senin (23/12/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Adil Pradipta

#PPN12Persen #QRIS #PPN12Persen #Vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke