Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, transaksi pada Quick Response Indonesian Standard atau QRIS, e-wallet (dompet digital) dan e-money (uang elektronik) tidak kena PPN 12 persen.
Tapi yang dikenakan PPN adalah biaya jasa layanannya, atau yang sering disebut biaya admin, yang dipungut penyelenggara jasa (misal bank) ke merchant (pedagang).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aprillia Ika
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Never Surrender - Anno Domini Beats
#PPN #PPNNaik12persen #QRIS #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/12/22/161212526/djp-transaksi-di-qris-e-toll-dan-e-wallet-tak-kena-ppn-12-persen-biaya-admin