Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara yang Tipu Korban Anak Bos Toko Roti Harus Dihukum Berat

20 Desember 2024, 18:56 WIB

Pengacara yang menipu korban anak bos toko roti hingga menjual sepeda motor satu-satunya, harus dhukum berat. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang.

Pihaknya mengecam tindakan oknum pengacara yang menipu Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya, George Sugama Halim.

Juniver menilai pengacara tersebut harus diberi sanksi berat hingga dipecat dari profesi advokat.

Sebelumnya, Dwi mengungkapkan bahwa dia didampingi pengacara yang mengaku utusan dari Polda. Namun belakangan diketahui, pengacara itu ternyata diutus oleh ibu pelaku.

Setelah berganti pengacara, Dwi dan keluarganya masih mengalami penipuan berupa permintaan uang hingga menjual sepeda motor untuk memenuhi permintaan pengacara tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Penulis naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Rizal Setyo Nugroho

Musik: Final Girl - Jeremy Blake

#PengacaraNakali #KasusPenganiayaan #AdvokatBermasalah #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/19/13310701/pengacara-yang-tipu-pegawai-toko-roti-korban-penganiayaan-harus-dihukum

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke