Beredar di media sosial narasi yang mengatakan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut gratis. Informasi ini tersebar di media sosial, salah satunya melalui akun Tiktok @media.online34. Kabar tentang biaya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis langsung ditepis Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2024) kemarin menyebut jika informasi tersebut adalah hoaks. Sementara itu, akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc juga turut mengumumkan kabar yang senada.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/EXquzmMULb0
- https://youtu.be/H4skKF4QQfg
- https://youtu.be/wc5R8LeMfa4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Dio Dananjaya
#News #BeritaHoaks #Hoaks #PembuatanSIMGratis #PerpanjangSIMGratis #TarifPembuatanSIM #TarifPembuatanSIMBaru #SyaratPembuatanSIMBaru #SyaratPerpanjangSIM #SIM #Polri #KorlantasPolri #UjianPembuatanSIM #JadwalSIMKeliling #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia