Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan KPK Tak Perpanjang Pencegahan Harun Masiku
00:00
KPK Ralat Pernyataan, Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Bank Indonesia
02:28
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Ralat Pernyataan, Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Bank Indonesia
Lanjutkan

Alasan KPK Tak Perpanjang Pencegahan Harun Masiku

19 Desember 2024, 19:58 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan alasan lembaga antirasuah tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku sejak 2021.

"KPK sudah tidak perlu lagi mengeluarkan pencegahan ke luar negeri karena sudah dari tahun 2020 saudara HM itu sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).  

Jadi, lanjut dia, bila ada aparat yang menemukan Harun, baik itu di pelabuhan maupun bandara, maka bisa langsung diamankan.

"Sudah tidak diperlukan lagi administrasi pencegahan, bisa langsung diamankan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang kemudian nanti akan berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tessa.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke