Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Mary Jane Keluar Penjara, Beri "Love Sign" dan Dadah-dadah ke Wartawan

17 Desember 2024, 20:28 WIB

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024) malam WIB.

Saat keluar dari penjara, Mary Jane tampak mengenakan kaus hitam, kemudian masuk ke mobil van berwarna hitam.

Sebelum masuk ke mobil, Mary Jane sempat memberikan "love sign" dengan kedua tangannya lalu dadah-dadah ke wartawan.

"Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia," ucap Mary Jane.

Mary Jane akan diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebelum pulang ke Filipina.

Sebelumnya, pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical agreement.

Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Adapun Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kg heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

Namun, eksekusinya ditunda pada 2015 setelah muncul bukti baru yang menguatkan klaimnya sebagai korban perdagangan manusia. Proses hukum Mary Jane menarik perhatian internasional, dengan berbagai organisasi hak asasi manusia, dan Pemerintah Filipina meminta keringanan hukuman dan keadilan baginya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Febriyan Kevin Candra Kurniawan
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#MaryJane #MaryJaneKeluarPenjara #TerpidanaMatiKasusNarkoba #Filipina #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke