Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kredit KPR Fiktif Di Teminabuan Rugikan Negara 12 Miliar

10 September 2022, 19:20 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan tersangka JT, akibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016 – 2017, menyebabkan kerugian negara sebesar 12 Miliar.

JT yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Papua Barat merupakan mantan kepala departemen layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan, dimana JT diduga turut berperan menandatangani perjanjian kredit dan pencairan untuk pembangunan KPR, padahal JT tidak memiliki kewenangan dan tetap memproses tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan juga turut sertanya JT diduga atas penunjukan secara lisan dari kepala PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan, dikarenakan pejabat yang berwenang tidak dapat bekerjasama sesuai dengan keinginan kepala cabang.

Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam, JT kemudian dibawa dari Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditahan pada Lapas Kelas IIB Sorong.

Atas korupsi  penyalahgunaan dana kredit KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai 12 Miliar lebih, sudah diperiksa 20 saksi dari pihak bank dan nasabah yang melakukan kredit fiktif.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327151/korupsi-kredit-kpr-fiktif-di-teminabuan-rugikan-negara-12-miliar
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke