Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Kapolres Jaktim soal “No Viral No Justice” Kasus Anak Bos Toko Roti
00:00
Respons Kapolres Jaktim soal “No Viral No Justice” Kasus Anak Bos Toko Roti
02:30
Video Selanjutnya dalam detik
Respons Kapolres Jaktim soal “No Viral No Justice” Kasus Anak Bos Toko Roti
Lanjutkan

Respons Kapolres Jaktim soal “No Viral No Justice” Kasus Anak Bos Toko Roti

16 Desember 2024, 21:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan soal viralnya “No Viral No Justice” pada kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti kepada karyawannya.

Nicolas mengatakan bahwa semua kasus harus ada laporan dan sesuai dengan SOP.

“Karena laporan yang masuk pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan sesuai dengan SOP yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 dan Perkabareskrim nomor 1 tahun 2022,” kata Nicolas saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Dia mengaku, bahwa polisi tidak bisa asal tangkap saat menangani suatu kasus.

Nicolas juga menyebut bahwa terdapat asas praduga tak bersalah yang menjadi SOP dari kepolisian.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta

#penganiayaan #anakbostokoroticakung #anakbostokoroti #VJLab #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke