George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap pegawai toko rotinya yang berinisial D. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi menyebut bahwa George disangkakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.Meski demikian, sejauh ini George Sugama belum menjalani pemeriksaan usai ditangkap lantaran permintaannya untuk didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, George ditangkap di salah satu kamar hotel kawasan Sukabumi Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024) malam.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Baharudin Al FarisiPenulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni AnandaNarator: Bernadetha Nadia Deni AnandaVideo Editor: Angelia Elza Berliana SariProduser: Ervan Yudhi Tri AtmokoMusik: July - John Patitucci#GeorgeSugamaHalim #AnakBosTokoRoti #GeorgeDitangkap #GeorgeSugama #JernihkanHarapanArtikel terkait:https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/16/12493711/george-sugama-halim-anak-bos-toko-roti-penganiaya-pegawai-ditangkap-atas