Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi dan Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2
00:00
Jokowi dan Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2
02:38
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi dan Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2
Lanjutkan

Jokowi dan Aguan Digugat Perdata Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2

16 Desember 2024, 17:08 WIB

Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II. 


Gugatan diajukan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dan teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.


Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.


Adapun delapan tergugat itu adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.


Kemudian, Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII. 


Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat. Dalam gugatannya, mereka juga meminta agar proyek PIK II baik di dalam maupun di luar PSN dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#Jokowi #Aguan #PIK2 #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke