Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
00:00
PK Ditolak, Saka Tatal Tetap Dianggap Bersalah di Kasus Vina Cirebon
02:54
Video Selanjutnya dalam detik
PK Ditolak, Saka Tatal Tetap Dianggap Bersalah di Kasus Vina Cirebon
Lanjutkan

Hakim Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

16 Desember 2024, 16:14 WIB

Mahkamah Agung mengungkapkan alasan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

Yanto mengatakan, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili pada terpidana. Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf KUHP.

Adapun, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Kemudian, Majelis Hakim PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia

#kasusvinacirebon #vinacirebon #sidangvinacirebon #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke