Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung-Hitung ala Driver dan Customer Ojek Online untuk Siasati Kenaikan Tarif

10 September 2022, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan harga tarif ojek daring dibagi kemenhub menjadi sistem zonasi.

Zona satu atau wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Tarif naik Rp 8.000,- hingga Rp 10.000,-.

Selanjutnya zona dua, meliputi Jabodetabek  dengan kenaikan tarif Rp10.200 hingga Rp11.200 per kilometer pertama.

Baca Juga Sudah Minta Aspirasi Semua Pihak, Menhub Budi Karya: Sebenarnya Naiknya Cuman 5% kok di https://www.kompas.tv/article/327112/sudah-minta-aspirasi-semua-pihak-menhub-budi-karya-sebenarnya-naiknya-cuman-5-kok

Lalu zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Indonesia timur yang naik Rp 9.200,- hingga Rp 11.000 per empat kilometer pertama.

Baik para pengemudi maupun pengguna ojek daring mulai membuat perhitungan dan pertimbangan pengeluaran untuk menyiasati kenaikan tarif, sebab penghasilan yang mereka miliki belum tentu bertambah.

Untuk mengetahui kenaikan tarif ojek online ini kita terhubung dengan Jurnalis KompasTV Gratia Adur. 

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327129/hitung-hitung-ala-driver-dan-customer-ojek-online-untuk-siasati-kenaikan-tarif
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke