Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya, Budi Said, dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.
Jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Menurut jaksa, tindakan Budi dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pegawai dan pejabat PT Antam Tbk.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan, seperti fakta bahwa Budi belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menyatakan Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu kumulatif primair.
Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa juga menuntut Budi untuk membayar uang pengganti sejumlah 58,135 kilogram emas antam atau setara dengan Rp 35.078.291.000 dan 1.136 kilogram emas antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584.
Jika Budi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia, Syakirun Niam
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#Antam #BudiSaid #CrazyRichSurabaya #JernihkanHarapan