Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan 1.021 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
00:00
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan 1.021 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
03:32
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan 1.021 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
Lanjutkan

KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan 1.021 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru

13 Desember 2024, 20:39 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan 1.021 dollar Amerika Serikat terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Uang tersebut disita dalam penggeledahan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 5-12 Desember 2024.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dollar AS yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

KPK juga menyita dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, dan 60 unit barang termasuk perhiasan, sepatu, dan tas.

Jubir KPK menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember 2024.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025, Selasa (3/12/2024).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#PjWaliKotaPekanbaru #KorupsiPjWaliKota #vjlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke