Sebanyak 2 eks pegawai Rutan KPK divonis selama 5 tahun penjara dalam kasus pungli di rutan, sedangkan 13 eks pegawai divonis 4 tahun penjara.
Dua eks pegawai yang divonis 5 tahun penjara yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochend dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 20182022 Hengki.
Sementara itu, 13 orang lainnya yang divonis 4 tahun penjara yakni Kepala Rutan KPK periode 20222024 Achmad Fauzi, Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta para mantan petugas rutan bernama Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Selain itu, mereka juga dijatuhi denda dan wajib membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan power bank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Para terdakwa dikatakan mendapatkan jatah yang berbeda-beda, tergantung peran.
Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#PungliRutanKPK #PegawaiRutanKPKPungli #vjlab #JernihkanHarapan