Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi PSK di Jakut, 12 WN Vietnam Patok Tarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan

13 Desember 2024, 17:30 WIB

12 warga negara Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi lantaran menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.


Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, belasan warga Vietnam tersebut mematok tarif tinggi untuk sekali kencan. 


"Tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar 5.600.000 per orang," ujar Yuldi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (13/12/2024).


Yuldi mengungkapkan, 12 WN Vietnam itu telah bekerja sebagai PSK selama satu bulan terakhir.


Mereka bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Muara Karang, Jakarta Utara. 


"Mereka kerja di satu tempat, sudah satu bulan terakhir," ungkap Yuldi.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#PSK #WargaNegaraVietnam #DitjenImigrasi #vjlab #JernihkanHarapan


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke