Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang disebabkan oleh kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024, akan dimulai pada Januari 2025.
KPU akan memulai pendataan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) dari pemerintah pada Januari 2025.
Kemudian, di bulan yang sama, KPU juga akan mengumumkan pendaftaran lembaga pemantau pilkada.
Selanjutnya, dari 6 Februari hingga 5 Agustus, KPU akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Abba Gabrillin
#PilkadaUlang #JernihkanHarapan