Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker: Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan di Hari Libur Nasional
00:00
Menaker: Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan di Hari Libur Nasional
02:58
Video Selanjutnya dalam detik
Menaker: Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan di Hari Libur Nasional
Lanjutkan

Menaker: Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan di Hari Libur Nasional

13 Desember 2024, 14:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani Surat Edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: TENFOLD - Density & Time

#Menaker #CutiBersama #Natal2024 #HakKaryawanHariLiburNasional #LiburNasional2025 #AturanUpahLembur #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke