Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipidana, tapi...
00:00
Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipidana, tapi...
02:11
Video Selanjutnya dalam detik
Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipidana, tapi...
Lanjutkan

Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipidana, tapi...

12 Desember 2024, 17:01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, nantinya pengguna narkotika tidak lagi dipidana penjara melainkan direhabilitasi.

Yusril menyebut KUHP ini mulai berlaku Januari 2026 dan fokus pada keadilan restoratif serta rehabilitatif. Ia menekankan pentingnya merehabilitasi korban narkotika dan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Icha Rastika
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Penulis naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#KUHPBaru #RehabilitasiNarkotika #KUPH #YusrilIhzaMahendra #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/12/06595071/yusril-di-kuhp-baru-pengguna-narkoba-tak-lagi-dipidana-tetapi-direhabilitasi

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke