Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut sesuai konstitusi, kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Sesuai Pasal 11 UUD 1945, kebijakan pemulangan narapidana adalah bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan DPR melalui undang-undang.
Mahfud pun secara tegas menyebut bahwa rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina akan melanggar dua UU jika tidak disetujui DPR dan tidak ada perubahan UU
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Wiyudha Betha DinaragisNarator: Wiyudha Betha DinaragisVideo Editor: Wiyudha Betha DinaragisProduser: Pythag Kurniati (Dandy)Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny#MahfudMD #MaryJane #PrabowoSubianto #JernihkanHarapan