Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9).
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Meita dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).
Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, awal Agustus 2024.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta
#MeitaIrianty #DaycareDepok #PenganiayaanDuaBalitaDepok #VJLab #JernihkanHarapan