Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Balita Divonis Satu Tahun Penjara
00:00
Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Balita Divonis Satu Tahun Penjara
02:18
Video Selanjutnya dalam detik
Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Balita Divonis Satu Tahun Penjara
Lanjutkan

Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Balita Divonis Satu Tahun Penjara

11 Desember 2024, 17:36 WIB
Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9).

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Meita dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).

Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, awal Agustus 2024.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta

#MeitaIrianty #DaycareDepok #PenganiayaanDuaBalitaDepok #VJLab #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke