Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada 2025. Nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp 3.315.728. Lantas, berapa besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Muhammad Zaenuddin
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads
#UMP #UpahMinimumProvinsi #JernihkanHarapan