Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen.
Hal ini disampikan Teguh usai meninjau posko pengungsian korban kebakaran di permukiman padat penduduk Kebon Kosong, di SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Teguh mengatakan, UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun, UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Video jurnalis: Firda Janati
Produser: Abba Gabrillin
#umpjakarta #ump2025