Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan
00:00
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya
05:59
Video Selanjutnya dalam detik
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya
Lanjutkan

Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan

11 Desember 2024, 05:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI dari Jakarta menjadi Daerah Khusus. Putusan tersebut mulai berlaku usai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024 kemarin.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/s55_Yexze6Q

- https://youtu.be/GhQiJxcYyc8

- https://youtu.be/wWgpZ7AEdsQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Carolus Dori

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #PresidenPrabowo #Prabowo #IbuKotaNusantara #DKJ #DaerahKhususJakarta #IKN #Jakarta #PembatasanUsiaKendaraan #GubernurJakarta #UsiaKendaraan #Perpres #AturanPembatasanUsiaKendaraan #Ojol #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke