Suami Sandra Dewi, terdakwa Harvey Moeis, berulang kali menunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan dituntut dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Selanjutnya, Harvey dan terdakwa lainnya akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dan duplik (tanggapan terdakwa atas replik).
Majelis Hakim Eko Prasetyo mengatakan, vonis juga akan disampaikan sebelum Natal.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mulai menahan Harvey Moeis pada 20 April lalu. Setelah penyidikan dinilai cukup, perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara Harvey kemudian digelar pada 14 Agustus lalu. Artinya, jika perkara ini diputus sebelum Natal, maka Harvey Moeis menjalani persidangan kurang dari lima bulan.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#HarveyMoeis #KasusHarveyMoeis #SidangHarveyMoeis #JernihkanHarapan