Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sandra Dewi Tak Akan Hadiri Sidang Tuntutan Harvey Moeis Hari Ini
00:00
Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Menusuk Keadilan
04:32
Video Selanjutnya dalam detik
Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Menusuk Keadilan
Lanjutkan

Sandra Dewi Tak Akan Hadiri Sidang Tuntutan Harvey Moeis Hari Ini

9 Desember 2024, 14:57 WIB

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengatakan bahwa Sandra Dewi tak akan menghadiri sidang tuntutan suaminya yang akan digelar hari ini, Senin (9/12/2024).

Hal itu disampaikan Junaedi kala dikonfirmasi Kompas.com.

Adapun Harvey Moeis akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada Senin sore.

Jadwal pembacaan tuntutan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang sebelumnya yang berlangsung Kamis (28/11/2024). 

Harvey dan terdakwa lainnya akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 16 Desember 2024. 

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dan duplik (tanggapan terdakwa atas replik).

Eko mengatakan, vonis juga akan disampaikan sebelum Natal.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mulai menahan Harvey Moeis pada 20 April lalu. Setelah penyidikan dinilai cukup, perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang perdana perkara Harvey kemudian digelar pada 14 Agustus lalu. Artinya, jika perkara ini diputus sebelum Natal, maka Harvey Moeis menjalani persidangan kurang dari lima bulan.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia 


#HarveyMoeis #KasusHarveyMoeis #SidangHarveyMoeis #vjlab #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke