Pemilik malpraktik bidang kecantikan Ria Beauty, memakai alat "ZGTS Derma Roller" tak berizin, sehingga menyebabkan pasien mengalami luka pada wajah
"Tersangka sengaja mengambil keuntungan dengan menghilangkan bopeng pada wajah, menggunakan alat ZGTS Roller yang belum memiliki izin edar," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwa Â
#malpraktik #praktikkecantikanilegal #dokterkecantikan #polisi #salonkecantikan #vjlab #JernihkanHarapanÂ