Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
"Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril dalam Konferensi Pers, bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya, pada hari ini, Yusril dan Raul mewakili Indonesia dan Filipina telah menandatangani draft dokumen atau practical arrangement tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso.
Adapun Mary Jane adalah seorang warga negara Filipina yang menjadi terpidana kasus narkoba setelah ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan #vjlab