Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menandatangani draft dokumen atau practical arrangement tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso, Jumat (6/12/2024).
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez di Gedung Kemenko Kumham Imipas.
Â
"Ini merupakan satu kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014," kata Yusril kepada wartawan, Jumat.
Sebagai informasi, Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina yang menjadi terpidana kasus narkoba setelah ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan #vjlab