Warga Negara China bernama Yan Zeng ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (2/12/2024).
Yan Zeng ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di negara asalnya.
“YZ diduga terlibat geng kriminal yang memiliki tanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang geng tersebut serta mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat jumpa pers, Kamis (5/12/2024).
Atas perbuatannya, kata Yuldi, Yan Zeng meraup keuntungan hingga Rp 284 miliar selama beroperasi.
Pemerintah China langsung mengeluarkan Red Notice supaya Yan Zheng bisa ditangkap.
Pasalnya, Yan Zheng diketahui memiliki izin tinggal resmi di Singapura.
“Bahwa benar yang bersangkutan merupakan subject Red Notice atas permintaan dari NCB Beijing. Dia meraup keuntungan 130 juta Yuan atau sekitar Rp 284 miliar selama beroperasi (sebagai judi online dan TPPU),” ungkap Yuldi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#Buronan #BuronanInterpol #vjlab #JernihkanHarapan