Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap buronan Interpol yang berusaha masuk ke Indonesia via Pelabuhan Batam Centre.
Buronan bernama Yan Zeng itu diketahui ingin masuk ke Tanah Air pada 2 Desember 2024 lalu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, penangkapan Yan Zeng bermula saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ketika dicek, terdapat red notice yang dikeluarkan National Central Bureau (NCB) Beijing.
“Jadi saat YZ ingin melintas, ada penanda dari sistem Integrated Border Control Management bahwa dia adalah buronan Interpol,” ujar Yuldi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (5/12/2024).
Petugas Imigrasi Batam langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan NCB Interpol Indonesia terkait langkah yang harus dilakukan.
Setelah berkoordinasi, Yan Zeng diputuskan untuk ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
“Baru dilakukan serah terima antara Imigrasi Batam dan kami kemarin, hari ini kami akan serahkan ke NCB Interpol Indonesia untuk tindak lanjut berikutnya,” ungkap Yuldi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#Buronan #BuronanInterpol #vjlab #JernihkanHarapan