Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apa Kata Pemilik Usaha?
00:00
Menko Airlangga Sebut PPN 12 Persen Otomatis Jalan Tahun Depan
02:09
Video Selanjutnya dalam detik
Menko Airlangga Sebut PPN 12 Persen Otomatis Jalan Tahun Depan
Lanjutkan

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apa Kata Pemilik Usaha?

3 Desember 2024, 06:30 WIB

Pemerintah akan menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tentu berpengaruh pada dunia usaha.

Misalnya, sejumlah pemilik toko di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA), Jakarta Pusat, membeberkan alasan mereka tidak menaikkan gaji karyawan di tengah wacana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025.

Juwita (34) mengatakan, ia tidak menggaji karyawannya sesuai UMP, karena sejumlah alasan, di antaranya karena jam kerja yang lebih singkat dari pekerja kantoran pada umumnya.

Baginya, kenaikan gaji tidak bergantung pada standar yang ditetapkan pemerintah. Namun, dari loyalitas atau lama bekerja karyawan di tokonya.

Sementara itu, Johan (45) mengatakan, ia juga tidak menggaji karyawannya sesuai UMP. Sebab, karyawannya digaji dengan sistem harian.

Selain itu, kenaikan gaji di tokonya bergantung pada besarnya omzet yang didapatkannya.

Berbeda dengan Liena (55). Ia berencana untuk menaikkan sedikit gaji karyawannya. Namun, dalam bentuk bonus akhir tahun.

Menurut dia, kenaikan gaji adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap karyawannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai tahun depan.

Kenaikan itu, kata Prabowo, menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

Simak beragam komentar warga dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia

#VJLab #voxpopkcm

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke